Dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim, kita diberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadah-ibadah sunnah yang biasa kita lakukan di waktu-waktu tertentu. Namun, ada kalanya situasi kesehatan atau keadaan lainnya menghalangi kita untuk menunaikan ibadah-ibadah tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang memberi kemudahan bagi umat-Nya dengan memperbolehkan kita untuk mengqadha atau menunda pelaksanaan ibadah sunnah tersebut hingga suatu waktu yang lebih memungkinkan. Hal ini menunjukkan betapa besar rahmat-Nya yang tidak menghendaki keterbebanan pada diri kita. Meskipun mengqadha ibadah sunnah adalah bentuk alternatif, namun semangat dan ketulusan dalam melaksanakannya tetap menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan penuh kesungguhan, marilah kita memanfaatkan keringanan ini dengan tetap menjadikan ibadah sebagai landasan utama dalam kehidupan kita, baik di dalam kesenangan maupun dalam cobaan.
Kali ini petugas yang bertugas membaca yaitu Muhammad Dzaki Widadturohman 11 TKJ 3, dari hadits Riyadus Sholihin Nomor 154, akan membahas Mengqadha Ibadah-Ibadah Sunnah
Isi Hadits:
عن أبي هريرةَ – رضي الله عنه – عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا أهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ سُؤَالِهِمْ واخْتِلافُهُمْ عَلَى أَنْبيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْء فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. bersabda: “Tinggalkanlah apa yang saya tinggalkan untukmu semua -maksudnya: Jangan ditanyakan apa yang tidak saya terangkan kepadamu semua, karena sesungguhnya yang menyebabkan kerusakan orang-orang -umat- yang sebelumnya itu ialah sebab banyaknya mereka bertanya-tanya -yang tidak berfaedah- lagi pula mereka suka menyalahi kepada Nabi-nabi mereka. Oleh sebab itu jikalau saya melarang padamu akan sesuatu hal, maka jauhilah itu dan jikalau saya memerintah padamu semua akan sesuatu perkara, maka lakukanlah itu sekuat usahamu.”
Penjelasan Hadits:
Isi yang terkandung dalam hadis ini ialah: Sesuatu yang merupakan larangan, maka sama sekali jangan dilakukan, tetapi kalau berupa perintah, cobalah lakukan sedapat-dapatnya dan jangan putus asa untuk memperbaiki dan menyempurnakannya. Misalnya shalat di waktu sakit: Tidak dapat dengan berdiri, lakukan dengan duduk; tidak dapat dengan duduk, boleh dengan berbaring dan pendek kata sedapat mungkin, asal jangan ditinggalkan sekalipun hanya dengan isyarat memejamkan serta membuka mata dalam melakukan shalat itu.